Calon Tunggal Pilkada Berpontensi Hadapi Kotak Kosong

10-08-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Foto : Runi/Man

 

Sejumlah calon tunggal di 31 daerah diprediksi berpotensi melawan kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. "Ini menurut saya merupakan preseden buruk dalam rangka pendidikan politik dan pendidikan demokrasi," kata  Guspardi dalam keterangan persnya, Senin (10/8/2020).

 

Guspardi mengatakan, Pilkada adalah kompetisi tentang visi dan misi antar kepala daerah. Banyaknya calon tunggal tersebut menyebabkan tidak terwujudnya substansi Pilkada. "Karena yang dihadapi kotak, kotak artinya dia tidak punya otak, dia tidak punya visi dan misi, padahal kita punya penduduk terbesar, empat terbesar dunia," ungkapnya

 

Menurutnya, adanya kemungkinan calon tunggal di 31 daerah tersebut membuktikan bahwa upaya untuk melakukan pendidikan politik, dan demokrasi telah mengalami pasang surut dalam memilih pemimpin masa depan. Dan hal ini juga sebagai pertanda demokrasi itu tidak sehat. 

 

Ia menyatakan, perlu ada terobosan yang dilakukan melalui undang-undang yang berkaitan Pilkada atau Pemilu. Fenomena calon tunggal yang melaju sendiri alias menghadapi kotak kosong di Pilkada menambah daftar metode ‘culas’ yang berdampak buruk bagi demokrasi tersebut. Guspardi mendesak agar cara seperti itu tak dilakukan jika ingin membangun daerah dengan baik.

 

Ia juga menyebut bahwa kalah dan menang tak bisa dijadikan esensi utama dalam Pilkada. Tapi, menghadirkan khazanah demokrasi yang lurus dan bersih agar tercipta pendidikan politik masyarakat yang baik adalah esensi yang sebenarnya. Tujuannya dari semua itu adalah kesejahteraan masyarakat.

 

"Kian banyaknya calon tunggal tanda demokrasi yang tidak sehat. Turunkan threshold untuk Pilkada itu salah satu cara. Syarat 5-10 persen kursi sudah cukup. Itu memudahkan banyaknya partai mencalonkan pasangan. Kita malu, masa yang menjadi lawan bukan yang berotak, tapi kotak," pungkasnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...